IARI hadir sejak 2011 sebagai organisasi profesi dan gerakan hukum kerakyatan, dengan fokus pada bantuan hukum dan pemajuan hak asasi manusia.
IARI adalah organisasi advokat yang berdiri sejak 2011, hadir di 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memberikan bantuan hukum gratis, mengawal hak asasi manusia, dan mendidik masyarakat memahami konstitusi.
Hadir di 514 Kabupaten/Kota melalui jaringan DPW dan DPC di seluruh Indonesia.
Didukung empat kantor hukum resmi dengan keahlian litigasi, HAM, hingga diplomasi internasional.
Melayani rakyat tanpa biaya, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
IARI menghadirkan enam layanan hukum utama untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pendampingan kasus hingga kerja sama kelembagaan di seluruh Indonesia.
Pendampingan kasus pidana, perdata, dan sengketa lainnya tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.
Menerima dan mendampingi laporan pelanggaran HAM hingga ke tingkat nasional dan internasional.
Mengawal transparansi dana publik dan partai politik agar tepat sasaran sampai ke rakyat.
Edukasi hukum dasar dan konstitusi untuk masyarakat, kampus, dan pemerintah di berbagai daerah.
Menyediakan narasumber ahli hukum untuk seminar, penyuluhan, dan kegiatan edukasi lembaga mitra.
Membuka kemitraan strategis dengan pemerintah, kampus, dan lembaga untuk memperluas akses keadilan.
Anda berhak mendapatkan keadilan tanpa harus membayar mahal. IARI hadir di 514 Kabupaten/Kota untuk mendampingi, mengedukasi, dan memperjuangkan hak hukum Anda. Jadilah bagian dari gerakan hukum kerakyatan yang nyata, bukan sekadar wacana, untuk Indonesia yang lebih adil.
Bantuan hukum untuk semua rakyat.
Hadir di seluruh Indonesia.
Didampingi tim hukum profesional.
Lima pilar utama perjuangan IARI untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat hukum, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
Menjamin hak konstitusional rakyat atas bantuan hukum, hadir 24 jam di seluruh Indonesia.
Mengawal transparansi dana partai politik agar tersalurkan penuh dan bebas dari penyimpangan.
Mengkaji dan mengawal revisi undang-undang agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Mewujudkan satu desa satu paralegal dan satu kampus seratus kader hukum di Indonesia.
Mendampingi korban pelanggaran HAM hingga ke tingkat penyelesaian nasional dan internasional.